For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 41/2025 · PMK No. 41 Tahun 2025 · PMK Nomor 41 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2025Publication Date:17 Juni 2025
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1216) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2037); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1477); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 245).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) bidang laboratorium kesehatan masyarakat pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.

Ketentuan Substansial:

Tarif layanan BLU terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama mencakup tarif pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel lingkungan, tarif pemantapan mutu eksternal, tarif kalibrasi dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tarif vektor dan binatang pembawa penyakit, tarif analisis masalah kesehatan berbasis laboratorium, dan tarif biorepositori. Tarif layanan penunjang mencakup berbagai tarif seperti penggunaan lahan, gedung, peralatan, transportasi, klinik dan apotek, pendidikan dan pelatihan, penggunaan keahlian SDM, sarana limbah, media promosi, kekayaan intelektual, dan layanan penunjang lainnya.

Tarif layanan utama ditetapkan sebagai batas tarif tertinggi dan dibagi berdasarkan kategori layanan dan zona. Penetapan kategori layanan dilakukan oleh pemimpin BLU, sedangkan penetapan zona dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penetapan tarif mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

BLU dapat melakukan kontrak kerja sama terkait jasa layanan di bidang kesehatan, tarif layanan utama dan penunjang, serta pemanfaatan aset dengan pihak lain. Terhadap pengguna layanan tertentu seperti perusahaan asing, warga negara asing, atau pengguna yang menginginkan layanan lebih cepat, dapat dikenakan tarif lebih tinggi. Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti penanganan kejadian luar biasa atau pengguna layanan yang berasal dari keluarga miskin.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama. 2. Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.

(-)