on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 41/2025 · PMK No. 41 Tahun 2025 · PMK Nomor 41 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) bidang laboratorium kesehatan masyarakat pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.
Ketentuan Substansial:
Tarif layanan BLU terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama mencakup tarif pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel lingkungan, tarif pemantapan mutu eksternal, tarif kalibrasi dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tarif vektor dan binatang pembawa penyakit, tarif analisis masalah kesehatan berbasis laboratorium, dan tarif biorepositori. Tarif layanan penunjang mencakup berbagai tarif seperti penggunaan lahan, gedung, peralatan, transportasi, klinik dan apotek, pendidikan dan pelatihan, penggunaan keahlian SDM, sarana limbah, media promosi, kekayaan intelektual, dan layanan penunjang lainnya.
Tarif layanan utama ditetapkan sebagai batas tarif tertinggi dan dibagi berdasarkan kategori layanan dan zona. Penetapan kategori layanan dilakukan oleh pemimpin BLU, sedangkan penetapan zona dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penetapan tarif mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
BLU dapat melakukan kontrak kerja sama terkait jasa layanan di bidang kesehatan, tarif layanan utama dan penunjang, serta pemanfaatan aset dengan pihak lain. Terhadap pengguna layanan tertentu seperti perusahaan asing, warga negara asing, atau pengguna yang menginginkan layanan lebih cepat, dapat dikenakan tarif lebih tinggi. Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti penanganan kejadian luar biasa atau pengguna layanan yang berasal dari keluarga miskin.