For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 17/2005 · Keppres No. 17 Tahun 2005 · Keppres Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2005Publication Date:20 Juni 2005
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juni 2005
Publication Date20 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Filipina dari tanggal 20 Juni 2005 hingga 22 Juni 2005. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)