For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Keppres 28/2002 · Keppres No. 28 Tahun 2002 · Keppres Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2002Publication Date:6 Mei 2002
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2002
Publication Date06 Mei 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1993 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah disempurnakan dalam Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1993 yang sebelumnya mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang lama.

(-)

(-)