on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Nagan Raya
Also known as: Perbup Kabupaten Nagan Raya 15/2025 · Perbup Kabupaten Nagan Raya No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2025 ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan potensi laki-laki serta perempuan—termasuk anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas—ke dalam seluruh siklus pembangunan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender dengan menggunakan metode analisis gender, khususnya Gender Analysis Pathway (GAP). Hasil analisis tersebut wajib dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS) yang menjadi dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD.
Untuk mendukung implementasi tersebut, dibentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (POKJA PUG) yang beranggotakan seluruh pimpinan OPD, serta penunjukan Focal Point PUG di setiap unit kerja. Selain itu, dibentuk Tim Teknis Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang terdiri dari unsur BAPPEDA, DPMGP4, BPKD, dan Inspektorat untuk memberikan bantuan teknis dan koordinasi. Peraturan ini juga mengatur sistem pengelolaan data terpilah (data gender, anak, dan kelembagaan) sebagai basis perencanaan, penganggaran, serta evaluasi capaian kinerja pembangunan yang berkeadilan gender.