on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
Also known as: Perka BKN 13/2016 · Perka BKN No. 13 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya, sehingga diperlukan penyesuaian petunjuk teknis.
Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan peraturan menteri tersebut. Peraturan ini mengatur mengenai tugas pokok Perekayasa, jenjang jabatan dan pangkat, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain, sasaran kerja pegawai, target angka kredit minimal per tahun, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tugas tim penilai, tim teknis, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, serta pembebasan sementara dan pengangkatan kembali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan prosedur pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perekayasa. Diatur pula mengenai target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun dan sanksi bagi Perekayasa yang tidak mencapai target tersebut. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penilai angka kredit dan tugas-tugasnya.