For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 166/PMK.07/2019 · PMK No. 166/PMK.07/2019

Status:
Active
Effective Date:8 November 2019Publication Date:5 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kesinambungan program jaminan kesehatan nasional dan menyesuaikan dengan perubahan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalokasian, penyaluran, dan pemotongan DAU Tambahan, serta penggunaan cadangan perubahan jumlah kepesertaan. Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah untuk menutupi selisih perubahan iuran jaminan kesehatan dari bulan Agustus hingga Desember 2019. Dana ini dialokasikan dari pergeseran anggaran dalam APBN dan diatur secara rinci dalam peraturan ini.

(-)

(-)