For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2020Publication Date:13 Juli 2020
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date14 Juli 2020
Publication Date13 Juli 2020
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 yang mengatur tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD).
  2. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, dengan ketentuan:
    • Kepala Desa paling sedikit 120%.
    • Sekretaris Desa paling sedikit 110%.
    • Perangkat Desa lainnya paling sedikit 100%.
  3. Jika ADD tidak mencukupi, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
  4. Besaran penghasilan tetap ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Ayat (4) pada Pasal 3 dihapus.

(-)

(-)