For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 02 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Muara Enım Kepada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enım

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 02/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 02 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 02 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:20 Februari 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Muara Enım Kepada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enım
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date20 Februari 2019
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 Nomor 20 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD. SPME). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PD. SPME, khususnya dalam jasa pengangkutan batubara dan pengoperasian serta perawatan Jaringan Gas Rumah Tangga di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Ujan Mas.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk memberikan pelayanan gas rumah tangga kepada masyarakat, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah kabupaten. Penyertaan modal ini dilakukan setelah analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis PD. SPME.

Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 579.940.000,- yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2019, dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pengawasan terhadap PD. SPME dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, melalui pengawasan internal dan eksternal.

Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PD. SPME menjadi Rp. 2.579.940.000,-.

(-)

(-)