on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 6/2013 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Tana Toraja secara tertib, berdaya guna, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengendalian kegiatan usaha pertambangan, memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan daerah, serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pertambangan.
Dalam ketentuan substansialnya, peraturan ini menetapkan bahwa penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral (radioaktif, logam, bukan logam, dan batuan) serta pertambangan batubara. Pelaksanaan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui mekanisme lelang untuk mineral logam dan batubara, serta permohonan wilayah untuk mineral bukan logam dan batuan.
Pemegang IUP dan IPR memiliki kewajiban untuk menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang, serta menerapkan standar lingkungan hidup. Selain itu, pemegang IUP diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan batubara melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta wajib melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.