For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2013Publication Date:16 Juli 2013
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date16 Juli 2013
Publication Date16 Juli 2013
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pariwisata, menjamin manfaat kepariwisataan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal dan daerah, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan, promosi destinasi dan produk pariwisata, pengembangan daya tarik wisata baru, pelatihan dan penelitian kepariwisataan, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran kepariwisataan.

Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata mencakup struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana dan fasilitas umum, serta fasilitas pariwisata. Pemasaran dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah daerah, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional.

Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, solus per aqua (SPA), dan jenis usaha pariwisata lainnya. Setiap usaha pariwisata wajib mendaftarkan kegiatan usahanya dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

1. Izin pengusahaan pariwisata yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Jenis sanksi administratif meliputi teguran tertulis dan pembatalan TDUP. 2. Teguran tertulis dapat diterbitkan jika penyelenggara usaha pariwisata tidak memiliki TDUP atau menyelenggarakan usaha di luar ketentuan TDUP. 3. Pembatalan TDUP dapat dikenakan jika persyaratan pendaftaran mengandung cacat hukum, usaha tidak diselenggarakan terus menerus selama 1 tahun atau lebih, atau usaha dibubarkan.