For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 3/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) huruf d dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah bersama DPRD untuk membahas dan menyetujui Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.197.525.397.488,60 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.208.396.096.075,37, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.870.698.586,77). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 112.315.359.697,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 26.186.109.081,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 86.129.250.616,93.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.381.874.408.510,89, jumlah kewajiban sebesar Rp. 140.537.775.846,46, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.241.336.632.664,43.

Laporan operasional menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.277.369.587.282,55 dan beban daerah sebesar Rp. 1.113.238.772.877,29, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 164.130.814.405,26.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 87.878.065.810,93 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 75.258.552.030,16.

Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 87.878.581.810,93 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 75.271.278.937,16.

Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.103.637.553.995,54 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.241.336.632.664,43.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, neraca, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)