on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 7/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi retribusi jasa usaha dengan menetapkan objek retribusi baru dan menyesuaikan tarif retribusi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur dua jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Objek retribusi untuk tempat rekreasi dan olahraga meliputi berbagai pantai, pesanggrahan, stadion, dan lapangan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi untuk tempat penginapan meliputi tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, olahraga, atau penginapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu pemanfaatan. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak sesuai dengan harga pasar.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tulungagung dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.