on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2025 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perwali Kota Yogyakarta 70/2025 · Perwali Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2025 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2025
Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi representasi dan pelayanan publik melalui pemberian tunjangan dan dana operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah ke dalam tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang dihitung berdasarkan selisih antara pendapatan umum daerah dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan realisasi APBD tahun 2024, Kota Yogyakarta dikategorikan memiliki kemampuan keuangan daerah yang tinggi.
Pemerintah Daerah berwenang memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses kepada Pimpinan dan anggota DPRD, serta Dana Operasional khusus bagi Pimpinan DPRD. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan proporsi uang representasi Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif ditetapkan sebesar 7 (tujuh) kali uang representasi Ketua DPRD per bulan, sementara Tunjangan Reses diberikan sebesar 7 (tujuh) kali uang representasi Ketua DPRD setiap kali pelaksanaan reses. Dana Operasional bagi Ketua DPRD ditetapkan sebesar 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD, dan bagi Wakil Ketua DPRD sebesar 4 (empat) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD setiap bulan.