For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Tarakan 5/2015 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.012.238.127.358,00, belanja daerah sebesar Rp 1.207.724.583.155,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (195.486.455.797,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 384.346.931.384,68 dan pengeluaran sebesar Rp 188.860.475.587,68, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 195.486.455.797,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)