Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, dan menciptakan ketertiban hukum terkait alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan berwenang melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Nama Retribusi:** Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- **Objek Retribusi:** Pelayanan pengujian alat UTTP, penjustiran, pembubuhan tanda tera, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
- **Subjek Retribusi:** Wajib Retribusi (orang pribadi atau badan yang memiliki/bertanggung jawab atas alat UTTP).
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Jasa Umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan perkalian tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
- **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Asahan.
- **Penentuan Pembayaran:** Dilakukan secara tunai dan disetor ke Kas Daerah.
- **Penagihan:** Dilakukan dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah setelah adanya surat teguran.
- **Masa Retribusi:** Jangka waktu dari UTTP ditera/tera ulang sampai wajib ditera ulang kembali.
- **Pemanfaatan:** Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang.