on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 7/2022 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00. Pembiayaan neto juga direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00.
Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD.