on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah seiring dengan perkembangan perekonomian daerah dan harga pasar, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendayagunaan kekayaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Pasal 8 diubah dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang baru, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Lampiran tersebut merinci struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian tanah, bangunan/ruangan, kendaraan bermotor/alat-alat berat, dan kekayaan daerah lainnya.
Secara rinci, tarif retribusi pemakaian tanah meliputi biaya sewa penggunaan tanah hak pakai, pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan pemerintah daerah, penggunaan tanah untuk pemancar dan menara/tower, penggunaan tanah untuk pemasangan billboard reklame komersil, dan penggunaan tanah lapangan sepak bola. Tarif retribusi pemakaian bangunan/ruangan mencakup Gedung Balai Nirmala dan Gedung Serba Guna Kecamatan. Tarif retribusi pemakaian kendaraan bermotor/alat-alat berat mencakup berbagai jenis alat berat dengan tarif yang berbeda berdasarkan kapasitas, umur ekonomi, dan lama pemakaian. Tarif retribusi pemakaian kekayaan lainnya mencakup kursi, tenda, dan penggunaan laboratorium untuk uji air limbah, uji logam, dan uji udara ambien/emisi.