For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 9/2024 · Peraturan Polri No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 September 2024Publication Date:4 September 2024
Keterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date05 September 2024
Publication Date04 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 832).

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 18, dan 21 serta penghapusan Pasal 12 dan penyisipan Pasal 11B. Perubahan ini berkaitan dengan kriteria informasi publik, informasi yang dikecualikan terkait penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib disampaikan secara berkala, serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) pada tingkat Polres dan Polsek.

(-)

(-)