For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Also known as: PERPRES 104/2007 · PERPRES No. 104 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 November 2007Publication Date:28 November 2007
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 November 2007
Publication Date28 November 2007
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 ini merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang mengatur secara khusus penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Dokumen ini menetapkan kerangka kebijakan nasional terkait substitusi minyak tanah ke LPG 3 Kg dan mekanisme penugasan Badan Usaha.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan peraturan presiden atau peraturan lain sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan isi dokumen, peraturan ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat frasa atau pasal yang secara langsung menyatakan perubahan terhadap peraturan presiden atau peraturan pemerintahan sebelumnya. Namun, peraturan ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004. Dengan demikian, peraturan ini bersifat implementatif terhadap ketentuan yang lebih tinggi, bukan sebagai amandemen eksplisit terhadap peraturan terdahulu.

  • Status Berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan/ditetapkan sesuai Pasal 17, yaitu tanggal 28 November 2007. Peraturan Presiden berlaku sebagai norma yang mengikat sejak tanggal tersebut sampai dicabut atau diubah oleh peraturan pengganti atau amandemen yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin penyediaan dan pengadaan bahan bakar dalam negeri serta mengurangi subsidi bahan bakar minyak (khususnya minyak tanah) dengan mengalihkan pemakaian minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg. Latar belakang kebijakan adalah untuk meringankan beban keuangan negara akibat subsidi Bahan Bakar Minyak dan meningkatkan ketersediaan sumber energi lebih efisien bagi rumah tangga dan usaha mikro.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Menteri: menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan, standar mutu, menetapkan harga patokan dan harga jual eceran (setelah koordinasi/pertimbangan dengan instansi terkait termasuk Menteri Keuangan dan koordinasi oleh Menko Perekonomian).

    • Kewajiban Badan Usaha yang mendapat penugasan: memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG, memenuhi persyaratan penugasan, menjamin ketersediaan LPG 3 Kg, melaksanakan pengendalian dan pengawasan penjualan dan penyaluran, serta dilarang mengekspor dan melakukan penimbunan/penyimpanan yang bertentangan dengan peraturan.

    • Hak Rumah Tangga dan Usaha Mikro: mendapat pemberian gratis tabung, LPG 3 Kg dan kompor gas beserta peralatan lainnya satu kali sebagai inisiasi alih teknis dari minyak tanah ke LPG.

    • Hak/Prosedur Impor: Badan Usaha yang ditugasi dapat melakukan impor jika produksi domestik belum mencukupi, dengan syarat rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Prioritas penyediaan untuk rumah tangga dan usaha mikro;

    • Pelaksanaan bertahap berdasarkan penetapan daerah tertentu;

    • Penugasan pelaksanaan oleh Badan Usaha dengan mekanisme penunjukan langsung atau lelang, dengan ketentuan yang menjamin ketersediaan dan perlindungan aset dalam negeri;

    • Koordinasi antar-kementerian dalam penetapan harga dan kebijakan terkait;

    • Pencegahan ekspor dan penimbunan untuk menjaga pasokan domestik.

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Perencanaan volume tahunan ditetapkan oleh Menteri sebagai dasar penyediaan dan penyesuaian minyak tanah;

    • Penetapan harga patokan dilakukan oleh Menteri setelah pertimbangan Menteri Keuangan; harga jual eceran ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian;

    • Penugasan Badan Usaha dilaksanakan melalui penunjukan langsung atau lelang; tata cara dan persyaratan penugasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

    • Impor oleh Badan Usaha memerlukan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan;

    • Pengawasan dan verifikasi pelaksanaan dilakukan oleh Menteri; ketentuan pelaksanaan teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri Keuangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2007 (Pasal 17). Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilakukan secara bertahap pada daerah tertentu (Pasal 3 ayat (2)). Ketentuan pelaksanaan bertahap tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci yang mengatur hak dan kewajiban entitas yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini (mis. masa transisi operasional atau kompensasi). Namun, beberapa ketentuan operasional mengatur langkah-langkah implementasi yang bersifat transisional, antara lain pemberian gratis tabung, LPG 3 Kg dan kompor gas satu kali kepada rumah tangga dan usaha mikro (Pasal 4) serta penugasan Badan Usaha yang harus memenuhi Izin Usaha Niaga Umum LPG dan persyaratan penugasan (Pasal 8).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan ini tidak menentukan batas waktu penyesuaian (deadline) yang eksplisit bagi Badan Usaha, rumah tangga, atau pihak lain untuk memenuhi kewajiban administratif atau teknis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan penugasan, dan penetapan daerah penerapan akan diatur dalam Peraturan Menteri yang kemungkinan memuat jadwal dan tenggat waktu pelaksanaan.

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering eksplisit yang mempertahankan hak-hak atau izin sebelumnya bagi pelaku usaha yang sudah ada. Pengaturan mengenai entitas yang telah beroperasi sebelumnya diharapkan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (Peraturan Menteri) jika diperlukan.

Sanksi
  • Adanya ketentuan sanksi

    Peraturan ini memuat ketentuan larangan dan menyebutkan penerapan sanksi bagi pelanggar. Secara khusus:

    • Pasal 13 memuat larangan: (1) Badan Usaha yang mendapat penugasan dilarang mengekspor LPG Tabung 3 Kg; (2) Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 14 menyatakan bahwa Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Rincian Sanksi

    Peraturan Presiden ini tidak merinci jenis dan tingkat sanksi administratif atau pidana secara spesifik. Ketentuan Pasal 14 merujuk pada penerapan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang relevan. Oleh karena itu:

    • Sanksi Administratif: tidak dijabarkan secara eksplisit dalam Perpres ini, namun dapat diberlakukan sesuai ketentuan peraturan pelaksana atau peraturan lain yang mengatur lembaga pengawas dan mekanisme penegakan (mis. pencabutan penugasan, denda administratif, pembekuan izin) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

    • Sanksi Pidana: Perpres ini tidak menetapkan sanksi pidana secara eksplisit. Potensi sanksi pidana bagi pelanggaran dapat dikenakan jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain (mis. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau peraturan pidana umum), tergantung pada ketentuan hukum yang relevan dan peraturan pelaksana.

  • Kesimpulan

    Singkatnya, peraturan ini mengatur larangan dan menyebutkan penerapan sanksi tetapi tidak merinci jenis atau besaran sanksi dalam teksnya. Penentuan sanksi administratif dan pidana substansial akan bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain dan peraturan pelaksana yang relevan (Peraturan Menteri atau peraturan sektoral yang mengatur penegakan dan sanksi).