For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 49 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara

Also known as: Perpu 49/1960 · Perpu No. 49 Tahun 1960 · Perpu Nomor 49 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 1960Publication Date:14 Desember 1960
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePanitya Urusan Piutang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 1960
Publication Date14 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 tentang pembentukan Panitya Penyelesaian Piutang Negara. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 dibentuk untuk mengatur pengurusan piutang negara secara lebih efektif setelah tidak berlakunya peraturan sebelumnya. Panitya Urusan Piutang Negara dibentuk oleh Menteri Pertama dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Panitya ini memiliki tugas utama mengurus piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit negara. Panitya juga dapat bertindak sebagai likwidatur untuk badan negara yang dilikuidasi. Selain itu, Panitya berwenang mengeluarkan surat paksa dan meminta bantuan Jaksa dalam kasus penyalahgunaan kredit. Semua instansi pemerintah dan badan negara diwajibkan menyerahkan piutang yang tidak dilunasi kepada Panitya, dan dilarang menyerahkan pengurusan piutang kepada pengacara.

1. Selama Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini belum dibentuk, maka Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 dan Nomor Kpts/Peperpu/0242/1958 berikut Instruksi Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Instr./Peperpu/032/1958 menjalankan tugas Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini. 2. Semua tindakan-tindakan tentang piutang-piutang Negara beserta akibat-akibatnya yang dilakukan oleh Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan keputusan dan instruksi tersebut tetap berlaku hingga diubah oleh Panitya Urusan Piutang Negara ini.

(-)