For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Also known as: Peraturan OJK 35/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan industri perusahaan modal ventura agar dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Kegiatan Usaha: PMV dapat menyelenggarakan usaha modal ventura yang meliputi penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, pembiayaan melalui surat utang, dan/atau pembiayaan usaha produktif. PMVS menyelenggarakan usaha modal ventura syariah yang meliputi investasi (penyertaan saham, pembelian sukuk konversi, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), pelayanan jasa, dan/atau kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK.
  2. Kewenangan OJK: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan PMV/PMVS untuk melakukan kegiatan usaha lain selain usaha modal ventura.
  3. Hak dan Kewajiban: PMV/PMVS wajib memiliki kegiatan usaha pada pasangan usaha yang termasuk kategori usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi paling sedikit 5% dari total kegiatan usaha. PMV/PMVS wajib memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan minimum sehat.
  4. Larangan: PMV/PMVS dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat, memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain, menerbitkan surat sanggup bayar (promissory note), melakukan tindakan yang memaksa lembaga keuangan lain melanggar atau menghindari peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Dana Ventura, termasuk persyaratan PMV/PMVS sebagai pengelola Dana Ventura, pembentukan Dana Ventura, perjanjian pembentukan Dana Ventura, kewajiban dan larangan bagi PMV/PMVS dan Bank Kustodian, serta laporan Dana Ventura.

1. Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 2. Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan penyertaan saham dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan berlaku 5 (lima) tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan. 3. Perjanjian pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing) yang sudah dilakukan sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan. 4. Perjanjian pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai komponen perhitungan IFAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). 5. Penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi yang telah dilakukan oleh PMV sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan melebihi ketentuan batasan maksimum penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dikecualikan dalam pemenuhan ketentuan mengenai batasan maksimum penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). 6. Penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian penyertaan. 7. Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai batasan minimal kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dinyatakan berlaku 3 (tiga) tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan. 8. Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan. 9. Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai pemenuhan rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 5, 6 ayat (3), 7 ayat (1) dan (2), 8 ayat (2), 10, 26 ayat (1), 33 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) huruf b, 34 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, 36 ayat (4), 37 ayat (2), 38 ayat (2), 40 ayat (2), 43, 49 ayat (1) dan (2), 50, 53, 54, 58 ayat (2), dan/atau 59 ayat (2), ayat (8), dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. PMV yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 37 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 53, dan/atau Pasal 54 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: peringatan; pembekuan kegiatan UUS; atau pencabutan izin UUS.