on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 19/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.264.727.430.320,-, belanja daerah sebesar Rp. 2.375.340.475.694,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 110.613.045.374,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.613.045.374,- dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 110.613.045.374,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.