For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 4/2024 · Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2024Publication Date:7 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date07 Oktober 2024
Publication Date07 Oktober 2024
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Dengan demikian, produk hukum daerah perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)