For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perka Batan 11/2015 · Perka Batan No. 11 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2015Publication Date:13 Agustus 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date14 Agustus 2015
Publication Date13 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2014 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar (HSS) BATAN untuk Tahun Anggaran 2016. HSS ini berfungsi sebagai:

  1. Batas tertinggi: Besaran biaya yang tidak boleh dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa.
  2. Estimasi: Besaran biaya yang dapat dilampaui dengan penyesuaian harga pasar, proses pengadaan, dan ketersediaan anggaran, dengan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

HSS BATAN Tahun Anggaran 2016 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2015 tetap mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 9 Tahun 2014 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2015.

(-)