For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Menteri

Also known as: Keppres 115/1957 · Keppres No. 115 Tahun 1957 · Keppres Nomor 115 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:29 April 1957Publication Date:16 Mei 1957
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1957
Publication Date16 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 9 April 1957 No. 108 tahun 1957

Keputusan Presiden No. 115 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan Kabinet Djuanda. Dalam keputusan ini, Dr. J. Leimena diangkat sebagai Wakil Perdana Menteri III sementara merangkap Menteri Sosial. Selain itu, posisi Menteri Negara Urusan Veteran dan Menteri Negara Urusan Hubungan Antar Daerah diganti dengan masing-masing Menteri Urusan Veteran dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Chairul Saleh diangkat sebagai Menteri Urusan Veteran dan dokter F.L. Tobing sebagai Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1957.

(-)

(-)