For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1961 tentang Tambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan

Also known as: UU 11/1961 · UU No. 11 Tahun 1961 · UU Nomor 11 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 1961Publication Date:10 Mei 1961
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeTambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 1961
Publication Date10 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan ini merupakan suatu undang‑undang tersendiri (Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1961) yang berfungsi sebagai tambahan terhadap lampiran Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1959. Dengan demikian secara material ia bukan membentuk rezim hukum pertambangan baru yang lengkap, melainkan menambah/ melengkapi daftar lampiran yang telah diatur sebelumnya.

  • Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1959 secara keseluruhan. Ia hanya menambah lampiran Undang‑Undang Nomor 10/1959. Dengan kata lain, UU No.10/1959 tetap berlaku dan dipertahankan; UU No.11/1961 menambah objek yang dicakup oleh pembatalan yang diatur dalam UU No.10/1959.

  • Apakah mengubah Peraturan sebelumnya? Secara teknis UU No.11/1961 mengubah
  • Status berlaku: Undang‑Undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Mei 1961 (ditandatangani oleh Pejabat Presiden DJUANDA dan diundangkan oleh Pejabat Sekretaris Negara SANTOSO). Berdasarkan teks, pembatalan hak‑hak pertambangan tambahan tersebut terjadi pada saat diundangkannya undang‑undang ini, sehingga ketentuan ini berlaku sejak pengundangan.

  • Rujukan hukum terkait: Peraturan ini menyebut dan memakai pertimbangan terhadap Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1959 dan menyatakan relevansi terhadap Undang‑Undang Nomor 86 Tahun 1958 (nasionalisasi perusahaan milik Belanda), tetapi tidak menggantikan atau membatalkan UU No.86/1958; ia hanya menawarkan mekanisme khusus (pembatalan hak pertambangan) sebagai jalan yang lebih tepat dalam konteks pertambangan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Mempercepat pemanfaatan sumber daya pertambangan untuk kepentingan pembangunan negara dengan menghapus hak‑hak yang ditinggalkan atau tidak dikerjakan.
    • Menuntaskan status hukum hak‑hak pertambangan yang diberikan sebelum 1949 tetapi belum diambil tindakan sampai batas waktu yang ditetapkan UU No.10/1959 (25 April 1959).
    • Memberi kepastian hukum dengan memasukkan tambahan daftar hak yang dibatalkan sehingga persoalan kelanjutan hak tersebut selesai pada saat undang‑undang ini berlaku.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Akibat utama yang ditetapkan adalah pembatalan hak pertambangan tertentu: pihak pemegang hak kehilangan kedudukan hukum atas hak yang dicantumkan (batal menurut hukum pada saat pengundangan).
    • Peraturan tidak menetapkan kewajiban administratif baru bagi pihak ketiga, melainkan mengatur akibat hukum (pencabutan/batal) atas hak yang ada.
    • Disebutkan alternatif hukum terhadap perusahaan/warga negara Belanda melalui UU No.86/1958 (nasionalisasi), tetapi pilihan yang diambil khusus di bidang pertambangan adalah pembatalan hak melalui undang‑undang ini.

  • Prinsip‑prinsip utama:

    • Prinsip kepentingan umum dan percepatan pembangunan: hak yang tidak dikerjakan dibatalkan agar sumber daya dapat segera dimanfaatkan.
    • Prinsip kepastian hukum: dengan memasukkan tambahan daftar dalam lampiran, status hukum hak‑hak tersebut menjadi jelas sejak pengundangan.
    • Prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alam: negara bertindak untuk mengatur dan mengambil kembali hak‑hak yang tidak produktif atau ditinggalkan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pembatalan dilakukan melalui penambahan daftar lampiran UU No.10/1959 oleh UU No.11/1961; tidak disebutkan prosedur administratif lanjutan dalam teks undang‑undang ini.
    • Efek pembatalan timbul otomatis pada saat pengundangan undang‑undang ini; tidak disebutkan proses kompensasi, proses banding administratif, atau mekanisme reklaim dalam teks yang tersedia.
    • Untuk perusahaan/warga negara Belanda, teks menjelaskan bahwa ada ruang lingkup UU No.86/1958 mengenai nasionalisasi, tetapi menyatakan bahwa pembatalan hak pertambangan khusus dianggap solusi yang lebih tepat di bidang pertambangan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Undang‑Undang ini disahkan dan diundangkan pada 10 Mei 1961, dan pembatalan hak‑hak pertambangan tambahan berlaku sejak saat tersebut (pembatalan berlaku segera pada saat pengundangan).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks undang‑undang tidak memuat mekanisme penyesuaian, kompensasi, atau prosedur transisi bagi pemegang hak yang haknya dibatalkan; akibatnya hak menjadi batal menurut hukum segera tanpa disebutkan masa penyesuaian.
    • Disebutkan bahwa terhadap perusahaan atau warga negara Belanda dapat pula diberlakukan UU No.86/1958 (nasionalisasi), namun UU No.11/1961 memilih pembatalan hak pertambangan sebagai penyelesaian khusus di bidang pertambangan.

  • Batas waktu penyesuaian: Tidak ada batas waktu penyesuaian atau masa transisi yang diatur dalam teks UU No.11/1961.

  • Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian yang mempertahankan hak‑hak lama untuk pemegang semula; sebaliknya hak yang tercantum pada lampiran tambahan dinyatakan batal menurut hukum pada saat undang‑undang diundangkan.

Tidak mengatur sanksi