Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial guna meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Bali, khususnya melalui penataan kembali pelindungan bagi rohaniwan. Kebijakan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai kriteria rohaniwan yang berhak menjadi peserta program jaminan sosial, yang mencakup rohaniwan dari berbagai agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam (ulama), Kristen (pendeta), Katolik (pastor), Hindu (Sulinggih dan Pamangku), Budha (bhikkhu/bhikkhuni dan pandita), serta Khonghucu (xue shi, wen shi, dan jiao sheng). Selain itu, diatur pula mengenai pengecualian kepesertaan bagi rohaniwan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau lembaga keumatan. Peraturan ini juga menetapkan kondisi-kondisi yang menyebabkan berhentinya kepesertaan jaminan sosial, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun pemberhentian akibat alasan tertentu seperti pindah domisili atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.