For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 02/2018 · Perda Kabupaten Dompu No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentDompu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.194.938.780.051,00, belanja sebesar Rp1.235.093.695.034,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp40.154.914.983,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp42.704.914.983,00 dan pengeluaran sebesar Rp2.550.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp40.154.914.983,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp101.031.715.383,00, Dana Perimbangan sebesar Rp903.968.168.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp189.938.896.668,00. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp623.141.694.766,00 dan belanja langsung sebesar Rp611.952.000.268,00. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp42.704.914.983,00 dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) sebesar Rp2.550.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)