on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 14/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan penyediaan air minum dan air bersih yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat, serta perlunya lembaga profesional yang mengelola air minum berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perumdam Tirta Mukti memiliki maksud untuk memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usahanya meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi air minum, serta membentuk dan mengembangkan unit usaha.
Modal dasar Perumdam ditetapkan sebesar Rp 175.995.056.203,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumdam terdiri atas KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Tirta Mukti), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk pengalihan aset, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direktur, serta pengesahan laporan tahunan dan rencana bisnis. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan proses pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi, tugas dan kewajiban masing-masing organ, serta larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumdam, satuan pengawas intern, perencanaan bisnis dan anggaran, operasional, pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, tanggung jawab dan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, serta asosiasi.