For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Tujuh Belas

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2006 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2006Publication Date:8 Agustus 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Tujuh Belas
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date15 Agustus 2006
Publication Date08 Agustus 2006
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Tujuh Belas. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah luasnya wilayah Kabupaten Bengkayang, perkembangan jumlah penduduk, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan pembentukan Kecamatan Tujuh Belas adalah untuk memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintah agar penyelenggaraan tugas pemerintahan lebih efisien dan efektif, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kecamatan Tujuh Belas dibentuk dari pemekaran Kecamatan Sanggau Ledo dan meliputi desa Sinar Tebudak, desa Kamuh, desa Bengkilu, dan desa Pisak. Dengan pemekaran ini, wilayah Kecamatan Sanggau Ledo meliputi desa Lembang, desa Gua, desa Danti, desa Bange, dan desa Sango. Batas wilayah Kecamatan Tujuh Belas adalah sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Seluas, sebelah Selatan dengan Kecamatan Ledo, sebelah Barat dengan Kecamatan Sanggau Ledo, dan sebelah Timur dengan Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Pusat pemerintahan Kecamatan Tujuh Belas berkedudukan di Patong Desa Pisak.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa dengan terbentuknya Kecamatan Tujuh Belas, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Bengkayang menjadi 17 kecamatan.

1. Setiap perubahan desa baik karena pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa maupun perubahan nama dan batas-batas desa sebagai akibat dibentuknya Kecamatan Tujuh Belas dapat dilakukan dengan memperhatikan asal usulnya dan atas prakarsa masyarakat dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. 2. Penambahan desa baru dalam suatu Kecamatan definitif yang berasal dari Kecamatan lain akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

(-)