Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PPJ adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PPJ dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi, tergantung pada sumber tenaga listrik dan jenis penggunaannya (umum, industri, pertambangan).
- Wilayah Pemungutan: PPJ dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Saat pajak terutang adalah saat penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau saat pembayaran atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Penetapan dan Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Tatacara Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Tatacara Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemanfaatan: Hasil penerimaan pajak merupakan pendapatan daerah yang dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana.