Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Rencana Strategis (Renstra-KL) dan Rencana Kerja (Renja-KL). Penyusunan Renstra-KL harus berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra-KL juga harus memuat sasaran program, sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra-KL dalam bentuk dokumen dan data yang diintegrasikan dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. Proses penyusunan Renstra-KL melibatkan tahapan penyusunan rancangan teknokratik, penelaahan, penyesuaian, dan persetujuan. Selain itu, Renja-KL harus disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan ketersediaan anggaran, serta melalui proses penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.