For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 10/2023 · Perda Kabupaten Soppeng No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta alokasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • APBD disusun untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tujuannya adalah untuk merencanakan dan mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah:
    • PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
    • Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Belanja Daerah:
    • Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
    • Belanja modal dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
    • Belanja tidak terduga digunakan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.
    • Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  • Pembiayaan Daerah:
    • Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).

(-)

(-)