Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta alokasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Latar Belakang dan Tujuan:
- APBD disusun untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tujuannya adalah untuk merencanakan dan mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah:
- PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
- Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
- Belanja Daerah:
- Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
- Belanja modal dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
- Belanja tidak terduga digunakan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.
- Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
- Pembiayaan Daerah:
- Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).