For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 3/2024 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 September 2024Publication Date:13 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date13 September 2024
Publication Date13 September 2024
Place of EnactmentLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 563.269.425.586,00 dan belanja sebesar Rp. 616.466.514.144,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.197.088.558,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 115.581.819.970,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 113.081.819.970,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.258.579.706.300,65, kewajiban sebesar Rp. 3.911.028.008,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.254.668.678.292,65. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 541.265.497.318,64 dan beban sebesar Rp. 532.950.014.134,98, menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.228.016.483,66. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)