For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 7/2010 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 45 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 45 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk menata dan menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah secara optimal demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah, gedung, kendaraan mobil, alat berat, dan alat mesin pertanian. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan atas jenis, jumlah, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. 5. Struktur dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis objek kekayaan daerah dan lamanya pemakaian, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis aset dan klasifikasi wilayah.

1. Bagi subjek retribusi yang masih mempunyai tunggakan retribusi sampai dengan peraturan daerah ini berlaku maka pelunasannya masih berdasarkan perhitungan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 45 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.