For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penelitian Dan/Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawatan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama-Sama Oleh Ketua Mahkamah Agung

Also known as: Keppres 7/1983 · Keppres No. 7 Tahun 1983 · Keppres Nomor 7 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 1983Publication Date:10 Februari 1983
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenelitian Dan/Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawatan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama-Sama Oleh Ketua Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 1983
Publication Date10 Februari 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1977 tentang Penelitian, Pemeriksaan, dan Peresmian Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1977 setelah Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan berakhir masa kerjanya.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penelitian dan/atau pemeriksaan calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat setelah pengambilan sumpah/janji keanggotaan secara bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih atau diangkat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebelum diresmikan keanggotaannya. Keputusan ini juga mengatur tentang pembentukan Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan yang bertugas meneliti dan memeriksa pemenuhan syarat-syarat keanggotaan. Panitia ini terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Lembaga Pemilihan Umum, dan instansi lainnya. Biaya untuk penelitian dan pemeriksaan ini dibebankan pada anggaran Lembaga Pemilihan Umum.

(-)

(-)