For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PMK 28/PMK.05/2019 · PMK No. 28/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:9 April 2019Publication Date:22 Maret 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 April 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan seperti survei geologi kelautan, analisis laboratorium, pengolahan data, dan pembantuan tenaga ahli. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan memperhitungkan berbagai biaya terkait. Selain itu, tarif khusus dapat dikenakan untuk kegiatan tertentu seperti penanganan bencana dan keperluan pendidikan.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)