For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:4 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date04 Januari 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan secara efektif dan efisien berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kemampuan daerah, serta untuk menciptakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Hal ini dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif guna tercapainya kesejahteraan rakyat.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan, serta pelaksanaan urusan kesekretariatan.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Sekretariat (dengan tiga sub bagian), Bidang Bina Koperasi (dengan dua seksi), Bidang Bina Usaha Kecil dan Menengah (dengan dua seksi), Bidang Perindustrian (dengan dua seksi), Bidang Perdagangan (dengan dua seksi), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.

1. Kepala Bidang pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa.

(-)