on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan secara efektif dan efisien berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kemampuan daerah, serta untuk menciptakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Hal ini dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif guna tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan, serta pelaksanaan urusan kesekretariatan.
Susunan organisasi dinas terdiri dari Sekretariat (dengan tiga sub bagian), Bidang Bina Koperasi (dengan dua seksi), Bidang Bina Usaha Kecil dan Menengah (dengan dua seksi), Bidang Perindustrian (dengan dua seksi), Bidang Perdagangan (dengan dua seksi), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.