For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 06 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 06/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 06 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum Dalam Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date09 Februari 2009
Publication Date09 Februari 2009
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang tertib, nyaman, tentram, rapi, dan indah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan raya, jalur hijau dan rumput tempat umum, sungai, saluran, parit dan lepas pantai, lingkungan, ternak, usaha tertentu, milik tanah dan penghuni bangunan, bangunan, sosial, Kartu Tanda Penduduk, kesehatan, minuman beralkohol, dan bulan Ramadhan. Ketentuan substansial meliputi larangan-larangan seperti mengangkut bahan berbahaya dengan alat angkutan terbuka, bermain di jalan yang mengganggu lalu lintas, merusak jalur hijau, tinggal di bantaran sungai, menangkap ikan dengan bahan peledak, membuang sampah ke sungai, dan melepaskan hewan ternak. Peraturan ini juga mengatur izin untuk tempat hiburan tertentu, kewajiban pemilik tanah untuk memelihara pagar dan mencegah perusakan jalan, serta larangan mendirikan bangunan di kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT). Selain itu, diatur pula larangan meminta sumbangan di jalan, berperilaku asusila di tempat umum, berjudi, menyediakan tempat untuk perbuatan asusila, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta membuka usaha makanan secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).