For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 19/1961 · Keppres No. 19 Tahun 1961 · Keppres Nomor 19 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:16 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Makassar mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Makassar memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemungutan pajak potong hewan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pada sidangnya tanggal 19 Februari 1960.

(-)

(-)