For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 2/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 2 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date-
Place of EnactmentCalang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1)

Qanun Kabupaten Aceh Jaya ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Jaya. Retribusi ini bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Kabupaten. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis usaha, Luas Ruang Tempat Usaha dan Indeks Gangguan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan Tarif Kawasan, Indeks Lokasi, Indeks Gangguan, dan Luas Ruang Tempat Usaha. Retribusi dipungut dalam wilayah tempat Izin Gangguan usaha diberikan. Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRK.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRK.