For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018

Also known as: Permen PANRB 3/2018 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2018Publication Date:3 Januari 2018
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 Januari 2018
Publication Date03 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pembentukan inovasi pelayanan publik melalui gerakan satu instansi satu inovasi serta percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari kompetisi ini adalah menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi, memberikan apresiasi, memotivasi peningkatan inovasi dan profesionalisme, meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik, serta menjadi sarana pertukaran pengalaman.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan kompetisi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Kewajiban setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengikutsertakan inovasi pelayanan publik.
  3. Persyaratan inovasi yang diikutsertakan, termasuk keselarasan dengan tema, pemenuhan kriteria inovasi, relevansi dengan kategori kompetisi, implementasi minimal satu tahun, pengajuan secara online melalui Sinovik, dan belum pernah menerima penghargaan tertentu pada kompetisi sebelumnya.
  4. Kriteria inovasi meliputi kebaruan, efektivitas, kebermanfaatan, kemampuan transfer/replikasi, dan keberlanjutan.
  5. Kategori kompetisi meliputi tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkinerja tinggi; transparansi, akuntabilitas, dan integritas; kolaborasi; serta pelayanan publik inklusif.
  6. Tahapan kompetisi meliputi sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal inovasi, penilaian (seleksi administrasi, penilaian proposal, penentuan Top 99, presentasi dan wawancara, verifikasi dan observasi lapangan), penentuan inovasi pelayanan publik terbaik, dan pemberian penghargaan.

(-)

(-)