For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 1/2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2008Publication Date:5 Maret 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date05 Maret 2008
Publication Date05 Maret 2008
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2008. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 391.654.462.000,- dan belanja daerah sebesar Rp. 436.568.238.850,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 44.913.776.850,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 45.913.776.850,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 44.913.776.850,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan penerimaan lain-lain. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)