Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif terhadap setiap pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.