For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 1/2022 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2022Publication Date:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date29 Agustus 2022
Publication Date29 Agustus 2022
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif terhadap setiap pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)