For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2010Publication Date:23 November 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date13 Desember 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang mengatur perihal yang sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Kapuas Hulu. Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2. Hak dan kewajiban penduduk terkait perolehan dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran, perlindungan data pribadi, dan pelaporan peristiwa kependudukan. 3. Prosedur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta catatan sipil. 4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk. 5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. 6. Pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi penduduk. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan administrasi kependudukan.

(-)

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Denda administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp 1.000.000,00 dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp 2.000.000,00. 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00. 4. Orang asing yang berpergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp 100.000,00. 5. Petugas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 5.000.000,00. 6. Terdapat ketentuan pidana berupa pidana penjara dan/atau denda bagi yang memalsukan dokumen, mengubah data tanpa hak, mengakses database kependudukan tanpa hak, atau mendaftarkan diri lebih dari satu KK/KTP.