Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Kapuas Hulu. Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Hak dan kewajiban penduduk terkait perolehan dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran, perlindungan data pribadi, dan pelaporan peristiwa kependudukan.
3. Prosedur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta catatan sipil.
4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk.
5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.
6. Pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi penduduk.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan administrasi kependudukan.