on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Banggai 6/2019 · Perda Kabupaten Banggai No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan hak keuangan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam bentuk gaji dan tunjangan yang dibiayai melalui APBD, serta biaya untuk menunjang kegiatan operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan perlindungan bangsa.
Ketentuan substansial meliputi pemberian gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, disediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas dan operasional. Peraturan ini juga mengatur biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besaran biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.