on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Also known as: Permendag 47/2019 · Permendag No. 47 Tahun 2019 · Permendag Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing nasional, memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, efektivitas kebijakan impor bahan berbahaya, serta mendukung pelaksanaan pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.
Perubahan meliputi definisi Bahan Berbahaya (B2), prosedur perizinan impor (PI-B2), pelabuhan tujuan impor, verifikasi atau penelusuran teknis impor, ketentuan distribusi, pengemasan, pelabelan, dan pelaporan. Kewenangan diberikan kepada Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan PI-B2 dan SIUP-B2. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan pendistribusian B2 secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait impor dan distribusi B2, serta pembinaan dan pengawasan terhadap P-B2, perusahaan API-P, perusahaan API-U, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2. Pengawasan meliputi aspek perizinan, distribusi, sarana distribusi, peralatan tanggap darurat, pelaporan, label, kemasan, dan LDK. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan PI-B2 atau SIUP-B2, serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.