For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya

Also known as: Permendag 47/2019 · Permendag No. 47 Tahun 2019 · Permendag Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2019Publication Date:19 Juni 2019
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 Juli 2019
Publication Date19 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing nasional, memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, efektivitas kebijakan impor bahan berbahaya, serta mendukung pelaksanaan pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.

Perubahan meliputi definisi Bahan Berbahaya (B2), prosedur perizinan impor (PI-B2), pelabuhan tujuan impor, verifikasi atau penelusuran teknis impor, ketentuan distribusi, pengemasan, pelabelan, dan pelaporan. Kewenangan diberikan kepada Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan PI-B2 dan SIUP-B2. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan pendistribusian B2 secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait impor dan distribusi B2, serta pembinaan dan pengawasan terhadap P-B2, perusahaan API-P, perusahaan API-U, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2. Pengawasan meliputi aspek perizinan, distribusi, sarana distribusi, peralatan tanggap darurat, pelaporan, label, kemasan, dan LDK. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan PI-B2 atau SIUP-B2, serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pengakuan sebagai Importir Produsen B2 dan PI-B2 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PI-B2. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PI-B2 atau SIUP-B2. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.