For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 1/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 April 2013Publication Date:7 April 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date11 April 2013
Publication Date07 April 2013
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi, pemberdayaan petani pemakai air, dan keberlanjutan sistem irigasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani. Prinsip pengembangannya mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan menempatkan lembaga P3A, GP3A, dan IP3A Roa Uwe sebagai pengambil keputusan utama dalam pengelolaan irigasi.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga pengelola irigasi (P3A, GP3A, IP3A Roa Uwe), struktur organisasi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, wilayah kerja, dan hubungan kerja. Pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, termasuk penyusunan rencana pengembangan jaringan irigasi, pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A Roa Uwe, serta penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi secara selektif dan bertahap.

Peraturan ini juga mengatur pola pengaturan air, hak guna air untuk irigasi, izin pengambilan air irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi, dan drainase. Selain itu, diatur pula mengenai pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, pembiayaan pengelolaan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, dan keberlanjutan sistem irigasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan, larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi, serta tata cara penyelesaian sengketa.

Pasal 63 Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00.