on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemanfaatan Rumah Susun Sewa yang Digunakan Sebagai Wisma Atlet Selama Penyelenggaraan ASIAN Games XVIII Tahun 2018 di Kompleks Kemayoran Jakarta
Also known as: Inpres 13/2025 · Inpres No. 13 Tahun 2025 · Inpres Nomor 13 Tahun 2025
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan rumah susun sewa yang digunakan sebagai wisma atlet selama Asian Games XVIII 2018 di Kemayoran, Jakarta. Kebijakan ini menginstruksikan beberapa menteri dan kepala badan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggung jawab untuk merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan revitalisasi rumah susun sewa agar layak huni. Menteri Sekretaris Negara menerima hasil revitalisasi dan mengelola rumah susun sewa untuk berbagai pihak termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Aparatur Sipil Negara. Menteri Keuangan mendukung alokasi anggaran dan pengalihan status penggunaan bangunan. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertugas mengawasi pelaksanaan instruksi ini.