For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN SARANG BURUNG WALET

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 33/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN SARANG BURUNG WALET
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Sarang Burung Walet dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah melalui pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin untuk pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatan sarang burung walet, baik di habitat alami maupun di luar habitat alami. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, yang meliputi biaya administrasi, pengecekan dan pengukuran ruang usaha, pemeriksaan, serta transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tarif dasar yang berbeda untuk habitat alami dan di luar habitat alami. Untuk habitat alami, perhitungan didasarkan pada luas lokasi usaha, sedangkan untuk di luar habitat alami, perhitungan didasarkan pada indeks ketinggian bangunan. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pengelolaan sarang burung walet wajib memiliki izin yang dapat dicabut jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengusaha pengelola/pemimpin usaha memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mentaati perjanjian kerjasama dengan karyawan, menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar lokasi pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengoperasikan usaha melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin usaha.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).